Pencarian

Sunday, June 18, 2017

Presidential Threshold

Kata Presidential Threshold artinya ambang presiden. Istilah Presidential Threshold berhubungan dengan pemilihan presiden.  Maksud dari arti Presidential Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebagai syarat untuk bisa mengajukan calon presiden atau wakil presiden. ambang batas minimal perolehan suara Presidential Threshold pada pemilihan presiden di Indonesia tahun 2014 lalu kisaran 20-25 %, jadi partai politik dalam pemelihan legislatif harus memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah untuk bisa mengajukan calon presiden atau wakil presiden.


namun yang membuat masalah pada Presidential Threshold tahun 2019 ini adalah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan serentak atau bersamaan. sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak demi menghemat anggaran.

berbeda dengan Pileg dan Pilpres tahun 2014 yang dilakukan secara terpisah. sehingga Setelah Pileg selesai, ada waktu untuk menghitung perolehan suara di legislatif. partai-partai politik yang tidak mendapat 20 - 25 % suara dapat berkoalisi demi memenuhi syarat Presidential Threshold agar bisa memajukan Capres Cawapres.

namun apakah di 2019 nanti masih akan menggunakan syarat Presidential Threshold? Karena kalau Pileg dan Pilpres digelar serentak, maka kalau mensyaratkan Presidential Threshold akan mengambil data yang mana? Sebab tidak ada data kursi DPR 2019 kalau Pileg dan Pilpres digelar serentak. Jika mengambil data kursi 2014, apakah adil? Mengingat ini sudah 2019

Pemerintah sendiri dan  Partai- Partai Pendukung seperti PDIP, Golkar dan Nasdem tetap menginginkan  Presidential Threshold (sebesar 20-25% kursi DPR) sebagai syarat memajukan Capres Cawapres.

Namun di sisi lain Partai - partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, PPP, PKB, Hanura, tidak mendukung Presidential Threshold, tidak setuju dengan aturan minimal 20% kursi DPR, maunya semua partai, meskipun tidak memiliki wakil di DPR dapat mengajukan Capres Cawapresnya sendiri.

namun terlepas dari syarat-syarat itu semua kita sebagai rakyat biasa cuma bisa berharap semoga pemilu bisa berjalan adem ayem damai aman sentosa, dan siapapun presidennya semoga bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.


EmoticonEmoticon