Pencarian

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Desember 2019

Profil Biodata Gus Baha'




Gus Baha'
KH. Ahmad Bahauddin Nursalim AlHafidh atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati.

Silsilah keluarga
Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga besar ulama' Lasem, Bani Mbah Abdurrahman Basyaiban atau Mbah Sambu yang pesareannya ada di area Masjid Jami' Lasem, sekitar setengah jam perjalanan dari pusat Kota Rembang.


Pedidikan
Gus Baha' kecil memulai menempuh Pendidikan  keilmuan dan hafalan Al-Qur'an di bawah asuhan ayahnya sendiri. Hingga pada usia yang masih sangat belia, beliau telah mengkhatamkan Al-Qur'an beserta Qiro'ahnya dengan lisensi yang ketat dari ayah beliau. Memang, karakteristik bacaan dari murid-murid Mbah Arwani menerapkan keketatan dalam tajwid dan makhorijul huruf.


Menginjak usia remaja, Kiai Nursalim menitipkan Gus Baha' untuk mondok dan berkhidmat kepada Syaikhina KH. Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Al Anwar Karangmangu, Sarang, Rembang, sekitar 10 km arah timur Narukan.

Di Al Anwar inilah beliau terlihat sangat menonjol dalam fan-fan ilmu Syari'at seperti Fiqih, Hadits dan Tafsir. Dalam riwayat pendidikan beliau, semenjak kecil hingga beliau mengasuh pesantren warisan ayahnya sekarang, beliau hanya mengenyam pendidikan dari 2 pesantren, yakni pesantren ayahnya sendiri di desa Narukan dan PP. Al Anwar Karangmangu.

Karier
Beliau selain di pondok pesantren mengabdikan dirinya di Lembaga Tafsir Al-Qur'an Universitas Islam Indonesa (UII) Yogyakarta. Selain Yogyakarta beliau juga diminta untuk mengasuh PengajianTafsir Al-Qur'an di Bojonegoro, Jawa Timur. Di Yogya minggu terakhir, sedangkan di Bojonegoro minggu kedua setiap bulannya.

Di UII beliau adalah Ketua Tim Lajnah Mushaf UII. Timnya terdiri dari para Profesor, Doktor dan ahli-ahli Al-Qur'an dari seantero Indonesia seperti Prof. Dr. Quraisy Syihab, Prof. Zaini Dahlan, Prof. Shohib dan para anggota Dewan Tafsir Nasional yang lain.

Suatu kali beliau ditawari gelar Doctor Honoris Causa dari UII, namun beliau tidak berkenan. Dalam jagat Tafsir Al-Qur'an di Indonesia beliau termasuk pendatang baru dan satu-satunya dari jajaran Dewan Tafsir Nasional yang berlatar belakang pendidikan non formal dan non gelar. Meski demikian, kealiman dan penguasaan keilmuan beliau sangat diakui oleh para ahli tafsir nasional.


Hingga pada suatu kesempatan pernah diungkapkan oleh Prof. Quraisy bahwa kedudukan beliau di Dewan Tafsir Nasional selain sebagai Mufassir, juga sebagai Mufassir Faqih karena penguasaan beliau pada ayat-ayat ahkam yang terkandung dalam Al-Qur'an. Setiap kali lajnah 'menggarap' tafsir dan Mushaf Al-Qur'an, posisi beliau selalu di 2 keahlian, yakni sebagai Mufassir seperti anggota lajnah yang lain, juga sebagai Faqihul Qur'an yang mempunyai tugas khusus mengurai kandungan fiqh dalam ayat-ayat ahkam Al-Qur'an.

Keluaga dan Kepribadian
Setelah menyelesaikan pengembaraan ilmiahnya di Sarang,beliau menikah dengan seorang Neng pilihan pamannya dari keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Ada cerita menarik sehubungan dengan pernikahan beliau. Diriwayatkan, setelah acara lamaran selesai, beliau menemui calon mertuanya dan mengutarakan sesuatu yang menjadi kenangan beliau hingga kini. Beliau mengutarakan bahwa kehidupan beliau bukanlah model kehidupan yang glamor, bahkan sangat sederhana.

Beliau berusaha meyakinkan calon mertuanya untuk berfikir ulang atas rencana pernikahan tersebut.
Tentu maksud beliau agar mertuanya tidak kecewadi kemudian hari. Mertuanya hanya tersenyum dan menyatakan "klop" alias sami mawon kalih kulo.

Kesederhanaan beliau ini dibuktikan saat beliau berangkat keSidogiri untuk melangsungkan upacara akad nikah yang telah ditentukan waktunya. Beliau berangkat sendiri ke Pasuruan dengan menumpang bus regular alias bus biasa kelas ekonomi. Berangkat dari Pandangan menuju Surabaya, selanjutnya disambung bus kedua menuju Pasuruan. Kesederhanaan beliau bukanlah sebuah kebetulan, namun merupakan hasil didikan ayahnya semenjak kecil.

Beliau hidup sederhana bukan karena keluarga beliau miskin. Dari silslah keluarga beliau dari pihak ibu, atau lebih tepatnya lingkungan keluarga di mana beliau diasuh semenjak kecil,tiada satu keluargapun yang miskin. Bahkan kakek beliau dari jalur ibu merupakan juragan tanah di desanya.beliau menyatakan bahwa hal tersebut merupakan karakter keluarga Qur'an yang dipegang erat sejak zaman leluhurnya.

Bahkan salah satu wasiat dari ayahnya adalah agar beliau menghindari keinginan untuk menjadi 'manusia mulia' dari pandangan keumuman makhluk atau lingkungannya.

Hal inilah yang hingga kini mewarnai kepribadian dan kehidupan beliau sehari-hari.

Setelah menikah beliau mencoba hidup mandiri dengan keluarga barunya. Beliau menetap di Yogyakarta sejak 2003. Selama di Yogya, beliau menyewa rumah untuk ditempati keluarga kecil beliau, berpindah dari satu lokasi kelokasi lain. Semenjak beliau hijrah ke Yogyakarta, banyak santri-santri beliau di Karangmangu yang merasa kehilangan induknya.

Hingga pada akhirnya mereka menyusul beliau ke Yogya danurunanatau patungan untuk menyewa rumah di dekat rumah beliau. Tiada tujuan lain selain untuk tetap bisa mengaji kepada beliau.

Ada sekitar 5 atau 7 santri mutakhorijin Al Anwar maupun MGS yang ikut beliau ke Yogya saatitu.

Saat di Yogya inilah kemudian banyak masyarakat sekitar beliau yang akhirnya minta ikut ngaji kepada beliau.

Pada tahun 2005 ayah beliau KH. Nursalim jatuh sakit. Beliau pulang sementara waktu untuk ikut merawat ayah beliau bersama keempat saudaranya.

Namun siapa sangka, beberapa bulan kemudian Kiai Nursalim wafat. Gus Baha' tidakdapat lagi meneruskan perjuangannya di Yogya sebab beliau diamanahi oleh ayah beliau untuk melanjutkan tongkat estafet kepengasuhan di LP3IA Narukan.

Banyak yang merasa kehilangan atas kepulangan beliau ke Narukan.
Akhirnya para santri beliaupun.sowan dan meminta beliau kerso kembali ke Yogya.

Hingga pada gilirannya beliau bersedia namun hanya satu bulan sekali, dan itu berjalan hingga kini. Selain mengasuh pengajian, beliau juga mengabdikan dirinya di Lembaga Tafsir Al-Qur'an Universitas Islam Indonesa (UII) Yogyakarta.
REPUTASI KEILMUAN Selain Yogyakarta beliau juga diminta untuk mengasuh PengajianTafsir Al-Qur'an di Bojonegoro, Jawa Timur.
Di Yogya minggu terakhir, sedangkan di Bojonegoro minggu kedua setiap bulannya.

Hal ini beliau jalani secara rutin sejak 2006 hingga kini.
Di UII beliau adalah Ketua Tim Lajnah Mushaf UII.

Timnya terdiri dari para Profesor, Doktor dan ahli-ahli Al-Qur'an dari seantero Indonesia seperti Prof. Dr. Quraisy Syihab, Prof. Zaini Dahlan, Prof. Shohib dan para anggota Dewan Tafsir Nasional yang lain.

Suatu kali beliau ditawari gelar Doctor Honoris Causa dari UII, namun beliau tidak berkenan. Dalam jagat Tafsir Al-Qur'an di Indonesia beliau termasuk pendatang baru dan satu-satunya dari jajaran Dewan Tafsir Nasional yang berlatar belakang pendidikan non formal dan non gelar.

Meski demikian, kealiman dan penguasaan keilmuan beliau sangat diakui oleh para ahli tafsir nasional.

Hingga pada suatu kesempatan pernah diungkapkan oleh Prof. Quraisy bahwa kedudukan beliau di Dewan Tafsir Nasional selain sebagai Mufassir, juga sebagai Mufassir Faqih karena penguasaan beliau pada ayat-ayat ahkam yang terkandung dalam Al-Qur'an. Setiap kali lajnah 'menggarap' tafsir dan Mushaf Al-Qur'an,

posisi beliau selalu di 2 keahlian, yakni sebagai Mufassir seperti anggota lajnah yang lain, juga sebagai Faqihul Qur'an yang mempunyai tugas khusus mengurai kandungan fiqh dalam ayat-ayat ahkam Al-Qur'an.

Rabu, 25 September 2019

Isi Revisi UU KPK yang Kontroversi


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai ada 26 poin Revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK revisi UUD KPK yang kontroversi tersebut  mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini
Sejumlah poin diantaranya adalah
  1. keberadaan Dewan Pengawas KPK,
  2. dicabutnya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan,
  3. serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Selain point tersebut KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.
KPK mengusulkan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir,

Berikut ini Revisi UU KPK yang Kontroversi  :
1.    Pelemahan Independensi KPK
KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif;
Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;

2.   Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus;

3.   Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4.   Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5.   Standar larangan Etik dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK. Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
1)   Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya;
2)   Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
3)   Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK

6.   Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.(ANTARA FOTO/R REKOTOMO)

7.   Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan;

8.   Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun);
1)   Terdapat ketidakcermatan pengaturan untuk usia Pimpinan KPK minimal 50 tahun, padahal keterangan dalam kurung tertulis “empat puluh” tahun (Pasal 29 huruf e);
2)   Alasan UU tidak berlaku surut terhadap 5 Pimpinan yang terpilih tidak relevan, karena Pasal 29 UU KPK mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat.
3)   Pengangkatan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden.

9.   Pemangkasan kewenangan Penyelidikan
Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri. Hal ini beresiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan;

10.        Pemangkasan kewenangan Penyadapan
Penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap Penuntutan dan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi. Jika UU ini diberlakukan, ada 6 tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, yaitu:
1)   Dari penyelidik yang menangani perkara ke Kasatgas
2)   Dari Kasatgas ke Direktur Penyelidikan
3)   Dari Direktur Penyelidikan ke Deputi Bidang Penindakan
4)   Dari Deputi Bidang Penindakan ke Pimpinan
5)   Dari Pimpinan ke Dewan Pengawas
6)   Perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu

11.        OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan Penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK;

12.        Terdapat Pasal yang beresiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi, yaitu:
Pasal 6 huruf a yang menyebutkan, KPK bertugas melakukan:
a. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi
Hal ini sering kita dengar diungkapkan oleh sejumlah politisi agar ketika KPK mengetahui ada pihak-pihak yang akan menerima uang, maka sebaiknya KPK “mencegah” dan memberitahukan pejabat tersebut agar tidak menerima suap.

13.        Ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait Penyadapan karena aturan yang tidak jelas di UU KPK
Terdapat ketentuan pemusnahan seketika penyadapan yang tidak terkait perkara, namun tidak jelas indikator terkait dan tidak terkait, ruang lingkup perkara dan juga siapa pihak yang menentukan ketidakterkaitan tersebut; Ada ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan Penyadapan atau menyimpan hasil penyadapan tersebut; Ancaman pidana diatur namun tidak jelas rumusan pasal pidananya.
14.        Ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus;
Di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi;
Namun di sisi lain, jika Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus, ada resiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri;

15.        Berkurangnya kewenangan Penuntutan
Pada Pasal 12 (2) tidak disebut kewenangan Penuntutan. Hanya disebut “dalam melaksanakan tugas Penyidikan”, padahal sejumlah kewenangan terkait dengan perbuatan terhadap Terdakwa.
Norma yang diatur tidak jelas dan saling bertentangan. Di satu sisi mengatakan hanya untuk melaksanakan tugas Penyidikan, tapi di sisi lain ada kewenangan perlakuan tertentu terhadap Terdakwa yang sebenarnya hanya akan terjadi di Penuntutan;

16.        Dalam pelaksanaan Penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tapi tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.

17.        Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN;

18.        Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak) dan terdapat resiko dalam waktu dua tahun bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang selama ini menjadi Pegawai Tetap kemudian harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN;

19.        Jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
Dapat membuat KPK sulit menangani kasus-kasus korupsi besar seperti: EKTP, BLBI, Kasus Mafia Migas, korupsi pertambangan dan perkebunan, korupsi kehutanan dan kasus lain dengan kerugian keuangan negara yang besar.
Dibandingkan dengan penegak hukum lain yang mengacu pada KUHAP, tidak terdapat batasan waktu untuk SP3, padahal KPK menangani korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.

20.        Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara, seperti: Perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu.
Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa;

21.        Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.

22.        Hilangnya posisi Penasehat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasehat menjadi Dewan Pengawas atau Penasehat langsung berhenti saat UU ini diundangkan;

23.        Hilangnya Kewenangan Penanganan Kasus Yang Meresahkan Publik (pasal 11)

Sesuai dengan putusan MK nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, kewenangan ini adalah wujud peran KPK sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain, untuk dalam keadaan tertentu KPK dapat mengambil alih tugas dan wewenang serta melakukan tindakan yang diperlukan dalam penanganan perkara korupsi oleh kepolisian atau kejaksaan yang proses pemeriksaan yang tidak kunjung selesai, tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan masyarakat.

24.        KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara
KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.

25.        Tidak ada penguatan dari aspek Pencegahan
Keluhan selama ini tidak adanya sanksi tegas terhadap Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN tetap tidak diatur;
Kendala Pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi ini. Seharusnya ada kewajiban dan sanksi jika memang ada niatan serius memperkuat Kerja Pencegahan KPK;

26.        Kewenangan KPK melakukan Supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi.


Seperti itu lah isi Revisi UU KPK yang Kontroversi, bagaimana menurut pembaca, silahkan tulis masukan anda di kolom komentar. 

Sabtu, 21 September 2019

Revisi Pesangon Undang-undang Tenagakerja




Revisi Undang-undang (UU) Tenaga kerja yang di gagas oleh pemerintah,  ditolak  semua serikat buruh, karena para buruh mengangap  revisi tersebut sangat merugikan pekerja.

Para buruh mulai was-was dengan rencana Revisi Undang-udang Ketenagakerjaan yang di gagas oleh pemerintah  Joko Widodo Pasalnya, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang kerap ditolak kalangan buruh kini kembali di bahas. Pemerintah menganggap peraturan itu sudah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan relasi perekonomian dunia kini menginginkan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Ia bahkan menyebut aturan ketenagakerjaan saat ini bak 'kanebo kering'  yang tak hanya memberatkan dunia usaha, melainkan juga tak baik bagi iklim tenaga kerja di Indonesia.

Bagi serikat buruh, pernyataan sang menteri itu perlu dikecam atau, kalau bisa, dirisak beramai-ramai. Soalnya, kata Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah, semua yang disampaikan Hanif bertolak belakang dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Jokowi dan partai pengusungnya, PDI Perjuangan.

Jokowi, kata Ilham, berkali-kali menyebut bahwa semangat yang diwariskan Bung Karno harus diwariskan dan diterjemahkan dalam konteks perubahan zaman. Namun, dalam hal ketenagakerjaan, yang terjadi justru sebaliknya: rezim upah murah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

“Yang dikerjakan oleh Jokowi dan ditambahkan oleh statement-nya Hanif ini bukan konsepsi Bung Karno. Justru kita didikte oleh investor untuk memfasilitasi eksploitasi di sektor sumber daya manusia,” kata Ilham kepada reporter Tirto, Selasa (13/8/2019).

Lantaran itu, kata Ilham, resistensi terhadap rencana revisi UU Nomor 13/2003 selalu mengemuka. Adapun sejumlah poin yang dianggap memberatkan, jika UU itu jadi direvisi, adalah ketentuan pemberian pesangon, upah minimum, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak yang semuanya diusulkan kalangan pengusaha.
Dalam hal ketentuan pesangon, misalnya, kalangan buruh menolak keras usulan perubahan atas masa kerja minimal yang lebih panjang, yakni 9 tahun. Sebab, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana. 

Usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali juga dianggap merugikan. Alasannya, tiap tahun kebutuhan buruh terus berubah lantaran inflasi kebutuhan pokok meningkat cukup cepat.
Di samping itu, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun juga ditentang karena tak memberikan kepastian bagi kalangan buruh. Apalagi pengusaha juga menginginkan adanya perubahan sistem outsourcing dari yang sebelumnya hanya untuk pekerja dasar ke beberapa jenis posisi pekerjaan yang lebih luas.
"Tidak ada kepastian untuk jenjang karier, dan PHK sepihak akan dengan mudah dilakukan para pengusaha tanpa ada kompensasi atau pesangon bagi para buruh,” kata Ilham menambahkan.

Meski resistensi dari serikat buruh dan pekerja masih cukup kuat, tapi Hanif nampaknya tak mau ambil pusing. Ia bahkan sudah mengusulkan agar pesangon buruh diganti dengan jaminan sosial untuk para korban PHK yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tak lain bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para buruh di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang makin fleksibel.

“Tidak berarti kalau kita menerima fleksibilitas pasar, pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin Anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus menerus sampai Anda mati,” kata politikus PKB ini, pekan lalu (9/8/2019).

Problem ketenagakerjaan di Indonesia, kata Hanif, memang pelik dan membuat pemerintah gamang. Di atas kertas, statistik pengangguran yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) boleh saja menunjukkan angka yang menggembirakan.

Februari 2019, misalnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun ke angka 5,01 persen dari 5,33 persen pada periode yang sama tahun 2017. Jumlah pengangguran pun berkurang sebanyak 190 ribu orang dari 7,01 juta menjadi 6,82 juta orang dalam dua tahun belakangan.

Namun, angka tersebut tidak memperlihatkan perbaikan yang signifikan. Soalnya, tingkat pengangguran yang disebabkan oleh mismatch atau ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja juga masih cukup besar.

Hanif mengasumsikan, hanya 2 dari 10 orang angkatan kerja di Indonesia yang terserap sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Hal ini terlihat dari peningkatan persentase penganggur muda yang berpendidikan SMA ke atas dari 60 persen (2014) menjadi 74 Persen (2018). 

Penganggur muda dengan pendidikan SMK meningkat dari sekitar 23 persen (2014) menjadi 33 persen (2018), serta diploma dan sarjana dari 4,4 persen (2014) menjadi 10 persen (2018). 

"Kalau diasumsikan 10 orang, berarti 6 orang ini gugur di pasar tenaga kerja. Karena hanya lulusan SD/SMP. Sisa 4. Kita punya problem lain namanya mismatch. Dari angka 4 ini lulusan SMA/SMK, D1/D2/D3 sampai S1, ini mismatch 50 persen. Berarti sisa 2 orang," ujar Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2019). 

Untuk mengatasi problem itu, pemerintah sebenarnya sudah mulai jor-joran memberikan insentif bagi dunia usaha. Lewat PP Nomor 25 tahun 2019 misalnya, pengusaha dimungkinkan mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 200 persen jika membuka sekolah vokasi atau praktik pemagangan yang dapat langsung menyerap tenaga kerja. 

Akan tetapi, hal ini tetap dianggap tak cukup. Dorongan lebih besar dibutuhkan agar pengusaha dapat menekan ongkos produksi dan bisa terus berekspansi. Tujuannya, supaya tenaga kerja yang belum terserap dunia usaha itu bisa tetap bekerja dengan adanya pembukaan lapangan-lapangan kerja baru.

Pembatasan sistem kontrak hingga besaran pesangon dan upah tenaga kerja yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pun dianggap perlu direvisi.
“Saya personally enggak suka [revisi]. Tapi flexibilty labour market di waktu-waktu sekarang ini jadi hal yang tidak bisa dielakkan. Anda, kan, kalau kerja, kan, butuh sekuriti. Tapi omong soal kepastian tenaga kerja hari ini enggak bisa,” kata Hanif. 

Setali tiga uang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa kalangan pengusaha memang mengusulkan draf perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru kepada pemerintah. 

Tak hanya Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga melakukan hal serupa dengan memasukkan poin-poin yang dinilai menghambat ekspansi bisnis serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

"Kalau ada pihak yang punya kepentingan menentang, kami mengimbau lihat dulu faktanya yang terjadi,” kata Hariyadi dalam kesempatan yang sama.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Kahar S. Cahyono, menuding pengusaha sengaja membuat alasan pesangon tinggi sebagai penyebabnya sulitnya iklim investasi di Indonesia. Menurut dia, alasan ini hanya strategi demi memuluskan Rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Di mana, salah satu usulannya adalah mengurangi nilai pesangon,” kata Kahar saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 8 September 2019.