Pencarian

Friday, September 21, 2018

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim



Mulai Senin (24/9/2018) besok sampai 15 Desember 2018 mendatang. Pemprov Jatim memberlakukan Pemutihan pembebasan sanksi pajak kendaraan 

Selain pembebasan sanksi pajak kendaraan, kebijakan pemutihan kali ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.

Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim mengatakan, kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.

"Ini adalah upaya meringankan warga yang menjadi wajib pajak kendaraan bermotor serta untuk menggali mereka yang lupa, lalai, alpa, atau terlambat (mengurus pajak dan bea balik nama) sehingga mereka senang dengan program ini," ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini  tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018.

Adapun sasaran kebijakan ini adalah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, serta pemilik kendaraan yang belum mengurus balik nama kendaraannya.

Kabid Perpajakan Bapenda Jatim menjelaskan, saat ini ada sebanyak 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat di Jatim.

Dari total jumlah itu, dari 5.468.213 objek kendaraan, sebanyak 29,10 persen yang belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.




EmoticonEmoticon