Pencarian

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Maret 2017

Tokoh-Tokoh Sumpah Pemuda

BERIKUT 13 ANGGOTA TOKOH SUMPAH PEMUDAH




Seniro

Adalah seorang pengacara yang aktif membela para aktivis kemerdekaan. Soenario menjadi penasihat panitia perumusan Sumpah Pemuda dan juga pembicara. Soenario yang bernama lengkap Prof. Mr. Sunario Sastrowardoyo, lahir tahun 1902, di Madiun, Jawa Timur. Setelah menyelesaikan masa studinya di tanah air, dia berangkat ke Belanda menggunakan kala laut untuk melanjutkan pendidikannya.
J. Leimena
Nama aslinya adalah Johannes Leimena. Lahir di Ambon, Maluku, tahun 1905. Pada saat Kongres Pemuda II, dia merupakan anggota panitia kongres. Leimena merupakan mahasiswa aktivis yang juga mengetuai organisasi Jong Ambon.
Soegondo Djojopoespito.
Seorang aktivis pendidikan, yang tinggal di kediaman Ki Hajar Dewantara ini lahir tahun 1905. Tidak banyak yang tahu bahwa Soegondo merupakan pemimpin Kongres Pemuda II, dan menghasilkan Sumpah Pemuda yang kini terkenal. 
Djoko Marsaid.
Merupakan wakil ketua pada saat Kongres Pemuda berlangsung. Djoko mewakili organisasinya, Jong Java. Tidak banyak informasi mengenai Djoko Marsaid ini. Meskipun begitu, namanya tetap tercantum sebagai tokoh penting dalam perumusan Sumpah Pemuda. 
M. Yamin.
Lahir di Minangkabau tahun 1903. M. Yamin merupakan seorang penyair yang merintis gaya puisi modern di Nusantara. Selama perumusan Sumpah Pemuda, M. Yamin merupakan salah satu tokoh yang mendorong Bahasa Indonesia untuk digunakan sebagai bahasa persatuan.
Amir Syarifuddin Harahap
Merupakan wakil dari Jong Batak Bond. Dalam acara perumusan Sumpah Pemuda, dia kerap menyumbangkan banyak ide-ide hingga akhirnya Sumpah Pemuda selesai ditetapkan. Amir juga merupakan seorang aktivis pergerakan anti-Jepang yang pernah terancam hukuman mati.
W.R Supratman.
Tidak banyak yang tahu bahwa dia merupakan seorang wartawan dan pengarang. Dia juga pandai memainkan biola. Pada malam penutupan Sumpah Pemuda, ia memainkan sebuah lagu secara instrumental dengan biola (tanpa teks) yang kini kita kenal sebagai lagu kebangsaan Indonesia Raya.
S. Mangoensarkoro
Tokoh penting yang lahir tahun 1904 ini merupakan pejuang di bidang pendidikan nasional. Pada saat Kongres Pemuda I dan II, dia kerap kali berbicara mengenai pendidikan untuk anak bangsa. Karena konsentrasinya yang kuat dalam bidang tersebut, dia pun dipercaya menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1949 hingga tahun 1950.
Kartosoewirjo
Kartosoewirjo, pemimpin DI/TII yang mendeklarasikan Negara Islam Indonesia, ternyata merupakan pelaku sejarah penting dalam Sumpah Pemuda 1928. Pria kelahiran 7 Februari 1905 merupakan salah satu anak Indonesia yang beruntung dapat mengenyam pendidikan Eropa waktu itu. Ia bersekolah di HIS (Holland Inlandsche School) di Rembang. Sekolah tersebut merupakan sekolah elit, khusus anak-anak Eropa totok dan Indo (campuran)
Kasman
Merupakan perinitis keberadaan Pramuka di Indonesia. Dia juga dikenal sebagai orator yang ulung. Kasman lahir di Purworejo, Jawa Tengah.Dia juga menjadi pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946.
Mohammad Roem
Juga dikenal sebagai Moh. Roem. Dia merupakan aktivis pemuda sekaligus mahasiswa hukum. Nasionalismenya terbakar setelah mendapat perlakukan diskriminatif di sekolah Belanda. Dia pun kemudian bertekad untuk ikut serta dalam perumusan ikrar Sumpah Pemuda. 
A.K Gani. 
Nama aslinya adalah Adnan Kapau Gani. Dia merupakan aktivis pemuda yang lahir di Palembang ini bergerak dalam organisasi Jong Sumatra Bond. Dia lahir di Sumatra Barat, tahun 1905.
Sie Kong Liong
Namanya kerap disebut-sebut ketika kamu membicarakan Sumpah Pemuda. Bagaimana tidak, rumah yang menjadi tempat berkumpul dan mengadakan Kongres Sumpah Pemuda II adalah rumah miliknya. Rumah yang terletak di Jalan Kramat Raya ini, kini telah dijadikan museum.

Mata Uang Indonesia 2017

Bank Indonesia meluncurkan uang NKRI pada Senin (19/12/2016) dengan menampilkan 12 pahlawan nasional. Adapun uang desain baru yang diluncurkan hari ini mencakup tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.

Pecahan Rp 100.000

Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan duo proklamator, Soekarno-Hatta, dan didominasi warna merah. Yang membedakan dari desain yang lama, gambar Presiden RI pertama, Soekarno, terlihat lebih elegan dan tidak terlalu formal. Selain itu, di bagian belakang terdapat gambar Tari Topeng Betawi, sedangkan pada desain lama berupa gedung DPR/MPR.

Pecahan Rp 50.000
Pecahan Rp 50.000 tetap didominasi warna biru. Dalam desain baru, pecahan ini menampilkan pahlawan nasional Ir Djuanda Kartawidjaja. Pada desain lama, gambar yang menghiasi pecahan ini adalah I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, pada bagian belakang terdapat gambar Tari Legong dari Bali dengan latar belakang pemandangan alam Pulau Komodo.

Pecahan Rp 20.000
Pecahan ini tetap didominasi warna hijau dengan menampilkan pahlawan nasional GSSJ Ratulangi. Di pecahan desain lama, pahlawan yang ditampilkan adalah Otto Iskandardinata. Pada bagian belakang terdapat gambar Tari Gong dari Suku Dayak dengan latar belakang panorama alam Derawan, Kalimantan Timur.

Pecahan Rp 10.000
 Pecahan yang didominasi warna ungu ini ditampilkan dengan gambar pahlawan dari tanah Papua, Frans Kaisiepo, dan pada bagian belakang terdapat gambar Tari Pakarena dari Sulawesi Selatan serta pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi dan bunga cempaka Hutan Kasar.

Pecahan Rp 5.000
dok BI pecahan lima ribu
Pecahan yang didominasi warna coklat ini ditampilkan dengan gambar pahlawan nasional KH Idham Chalid dan di bagian belakang uang terdapat gambar penari gambyong, pemandangan alam  Gunung Bromo, serta bunga sedap malam.

Pecahan Rp 2.000
Pada pecahan yang didominasi warna abu-abu ini terdapat gambar pahlawan nasional Moehammad Hoesni Thamrin. Sementara itu, di bagian belakang terdapat gambar Tari Piring dari Sumatera Barat serta pemandangan alam Ngarai Sianok dan bunga jeumpa.

Pecahan Rp 1.000
Pada pecahan yang didominasi warna hijau ini terdapat gambar pahlawan wanita dari Aceh, Tjut Meutia. Di bagian belakang terdapat gambar Tari Tifa dari Papua dan Maluku Tenggara serta pemandangan alam Banda Neira dan bunga anggrek Larat.

Uang logam
Selain uang kertas, BI juga menerbitkan uang logam. Pada pecahan Rp 1.000, pahlawan dari Bali ditampilkan, yakni I Gusti Ketut Pudja. Adapun di pecahan Rp 500 terdapat gambar Letjen TNI TB Simatupang.
Pada pecahan Rp 200 terdapat gambar pahlawan nasional Dr Tjiptomangunkusumo, dan di Rp 100 terdapat gambar Prof Dr Herman Johannes yang juga Rektor Universitas Gadjah Mada 1961-1966.

Jumat, 27 Januari 2017

Contoh Gambar Pekerjaan yang menghasilkan Barang Dan Jasa

Pengertian Pekerjaan adalah suatu aktivitas usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan barang atau jasa, guna memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukan pekerjaan untuk mendapat kan penghasillan / uang.

Jenis Pekerjaan ada 2 macam 
  1. Pekerjaan yang menghasilkan Barang 
  2. Pekerjaan yang menghasilkan Jasa

Contoh Pekerjaan yang menghasilkan Barang   

Contoh Pekerjaan yang menghasilkan Jasa :


Senin, 09 Januari 2017

Pengertian Pelanggaran HAM, dan contoh Pelanggaran Ham di Indonesia

Hak Asasi Manusia

Mulai Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :

Contoh Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM
  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  3. John Locke
  4. HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  7. Haar Tilar
  8. HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  9. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  11. Mahfudz M.D.
  12. HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  13. Muladi
  14. Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  15. Peter R. Baehr
  16. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  17. Karel Vasak
  18. Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  19. Miriam Budiarjo
  20. Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
  21. C. de Rover
  22. Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  23. Austin-Ranney
  24. Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  25. A.J.M. Milne
  26. Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  27. Franz Magnis Suseno
  28. Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  29. Oemar Seno Adji
  30. Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  31. G.J Wolhos
  32. Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
  33. Leah Kevin
  34. Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
  35. Komnas HAM
  36. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Pelanggaran HAM di IndonesiaSelain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.

Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966
  2. Kasus tragedi 1965-1966
    Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.

    Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.

    Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.

    Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap. 

  • Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.

    Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.

    Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak.

    Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan 

  • Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

    Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya. 

  • Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial. Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.

    Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut. 

  • Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

    Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.


Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.