Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau
kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak
asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai
kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan
sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih
jelasnya, berikut pengertian HAM.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh
seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA
serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang
terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat
1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum
Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu
guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu
perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes
mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John
Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis,
sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori
perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi
Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan
tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang
tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk
sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal
berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan
warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya
terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada
jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran
tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi
manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak
asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan
bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi
apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius
dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida
tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM
karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme
pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara
yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan
sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan
keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat
dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang
dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan
atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat
manusia.
- John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat
kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut
kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya
adalah suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual
dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan
tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup
seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu
hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia
dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga
HAM bersifat suci.
- Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan
hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada
hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
- Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
- Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi
Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang
dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang
menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang
dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut
memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya
perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
- C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap
orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta
dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun
hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum
nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak
asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
- Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang
dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin
pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua
umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena
keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia
dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif
yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang
manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
- Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
- G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat
dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh
dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja
sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa
hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya
karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal
dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM
adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
- Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang
kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan,
ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara
satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai
makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta
penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan,
dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan
pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial
masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun
golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi
manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu
bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi
manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak,
baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status,
suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan
salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi
manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga
pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum
dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan
perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir,
tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita
seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya
sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak
asasi manusia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa
yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang
dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang
terhadap Indonesia.

Selain
itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi
setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga
menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh
mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di
Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda
tanya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965.
Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia
(PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu
membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan
berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis
Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000
hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya
diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap
PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando
Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang
menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan
Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu,
Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan
alasan data yang di dapat kurang lengkap.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi
clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan
Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang
tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan
terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan
masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya
tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983.
Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka
tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di
antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian,
tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan
tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga
dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang
ke sungai, kebut, laut, dan hutan
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif
yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di
Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang
semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota
mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi
pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat
ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena
belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas
penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung
beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah
memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat
di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan
Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga
tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
- Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan
Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia
berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal
di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga
Pemantau HAM Indonesia Imparsial. Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang
bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia
membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari
Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak
menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen
Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot
maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly
mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia
terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam
penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak
yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00
waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol
sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut
menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta
Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata.
Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan
juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung
bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran,
penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu
menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara
paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan
sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan
penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses
hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur
diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus
dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai
pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa
tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan
secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam
memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain,
merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah
menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak
asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan
menjadi sangat penting.